JOKOWI : TOL TRANS SUMATERA DI SUMATERA UTARA DISUBSIDI GRATIS OLEH PEMERINTAH
Salah satu seksi jalan tol yang ada di provinsi Sumatera Utara ini diketahui terus beroperasi tanpa tarif atau gratis.
Jalan tol yang juga menjadi bagian dari rangkaian mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ini ternyata baru saja tuntas tahap pembangunan fisiknya.
Saat ini, salah satu seksi jalan tol yang ada di Provinsi Sumatera Utara ini sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Adapun seksi jalan tol yang dimaksud ini adalah Jalan Tol Lima Puluh Kisaran yang memiliki panjang lintasan mencapai 32,15 kilometer.
Selama masa sosialisasi, nantinya seksi Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini masih belum dikenakan tarif atau belum berbayar alias gratis.
Namun, pengguna Jalan Tol Lima Puluh Kisaran diharapkan untuk tetap menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE).
Kartu tersebut nantinya akan digunakan untuk tapping di gerbang tol dikarenakan seksi sebelumnya yaitu Jalan Tol Indrapura Lima Puluh telah menetapkan biaya tarif melintas.
Selain itu, pengguna atau masyarakat diharapkan untuk tetap mengecek kecukupan saldo Kartu UE sebelum melintas di ruas jalan tol.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, seksi Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini sebentar lagi juga akan bertarif.
Lebih lanjut, untuk tarif dari seksi Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini sendiri diperkirakan sekitar 1.338 per kilometernya.
Meski demikian, pihaknya menjelaskan, bahwa informasi tersebut akan disampaikan setelah Kepmen tarif jalan tol ini dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.
Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini sendiri merupakan salah satu seksi jalan tol terbaru yang hadir di Provinsi Sumatera Utara.
Selain Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini telah sempat dioperasikan secara fungsional beberapa waktu lalu, tol ini juga telah melaksanakan Uji Laik Fungsi (ULF).
Seksi Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini pun menunggu diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (jokowi) yang diharapkan dapat terlaksana dalam waktu dekat di tahun 2024 ini.

Comments
Post a Comment